Kasus Asuransi Pelni, KPK Endus Kerugian Negara Belasan Miliar Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kerugian negara terkait dugaan korupsi asuransi di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
KPK menduga kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik Pelni untuk tahun anggaran (TA) 2015-2020.
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Kerugiannya mencapai belasan miliar rupiah.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengacara dan Aspri Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Kasus Suap!
"Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Tentu nanti terus dikembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami jalankan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (10/1/2024).
Ali menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut yakni melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengenai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, modus yang diduga digunakan oleh para tersangka yakni pembayaran fiktif atas penyediaan proyek layanan asuransi perkapalan di lingkungan perseroan. Pembayaran fiktif itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif yakni meliputi asuransi jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal (marine hull) sekaligus asuransi jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut (wreck removal and pollution).
BACA JUGA: Bantah Pecah Kongsi, Istana Klaim Hubungan Jokowi dan PDIP Baik-Baik Saja
Sampai dengan saat ini, lanjut Ali, pihaknya telah menetapkan tersangka dan memanggil beberapa saksi. Namun, dia enggan untuk memerinci identitas tersangka maupun saksi lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, namun saya yakin teman-teman tahu bahwa mengenai kronologi konstruksi siapa yang ditetapkan tersangka akan kami sampaikan nanti setelah proses penyidikan cukup dan kemudian kami melakukan penahanan," tuturnya.
Di sisi lain, pihak Pelni menyatakan siap membantu KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut. BUMN pelayaran itu menyampaikan bahwa perseroan bakal memberikan dukungan penuh kepada komisi antirasuah guna membuat terangn perkara dimaksud.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto menegaskan perseroan menegaskan bahwa Pelni tidak akan segan untuk menindak tegas para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.
"Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal PELNI," katanya melalui siaran pers, Selasa (9/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
Advertisement
Berikut Kantong-kantong Kemenangan Harda-Danang dan Kustini-Sukamto Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sleman 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Semarang
- Hakim Vonis Mati Napi Pengendali Narkoba di Lapas Langkat
- BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Bali
- TNI AL Bakal Uji Coba Senjata Khusus Kapal Perang di Latopslagab 2024
- Prediksi BMKG Jumat 29 November 2024: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan
- Masyarakat Indonesia Pindah ke Surganya Judi Online di Kamboja
- Menko Airlangga: 480 UMKM Dikurasi untuk Event Harbolnas 2024
Advertisement
Advertisement